Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice pada tingkat penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Pamekasan, khususnya pada perkara dengan nilai kerugian yang melampaui batas maksimal Rp2.500.000 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metod…