Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang menyatakan bahwa dalam hal bank sebagai debitor, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia. Pada satu sisi, pasal tersebut merupakan langkah untuk memailitkan bank secara adil dan berkepastian hukum, dengan terlebih dahulu mengundang keterlibatan Bank Indonesia selaku…