Salah satu fungsi manajemen pajak adalah sebagai perencanaan pajak. Perencanaan pajak adalah mengupayakan agar beban pajak yang akan dibayarkan tidak mengalami pengenaan lebih tinggi dari yang seharusnya dan prinsip yang dimanfaatkan adalah mendapat manfaat melalui the time value of money, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau di…