Fungsi dari manajemen pajak adalah sebagai perencanaan pajak. Perencanaan pajak merupakan usaha yang dilakukan wajib pajak dalam rangka penghematan pajak dengan cara menekan serendah mungkin atau mengestimasi jumlah pajak yang akan dibayar dengan mengatur perhitungan penghasilan yang lebh kecil yang dimungkinkan oleh undang-undang perpajakan. Perencanaan ini dapat dilakukan oleh perusahaan namu…