Mahkamah Konstitusi berwenang berwenang mengadili pada tinggkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam hal pengujian undang-undang terhadap undangundang dasar 1945. Undang-undang hasil ratifikasi dari perjanjian internasional menjadi persoalan tersendiri dalam penegakan konstitusi di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Mahkamah berw…