Perkembangan teknologi digital telah melahirkan layanan berbasis aplikasi seperti Shopee-Food yang memudahkan konsumen dalam memesan makanan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul permasalahan hukum berupa tindakan order fiktif oleh konsumen yang merugikan driver ojek online sebagai pihak pelaksana layanan. Tindakan ini menyebabkan kerugian materiil dan immateriil yang belum mendapatk…