Kata Kunci : Perlindungan Hukum Hubungan hukum antara nasabah debitur dengan bank sebagai kreditur terjadi setelah kedua belah pihak menandatangani perjanjian untuk memanfaatkan produk jasa yang ditawarkan oleh bank. Dalam setiap produk bank selalu terdapat ketentuan-ketentuan yang ditawarkan oleh bank. Dengan adanya persetujuan dari nasabah debitur terhadap formulir yang dibuat oleh bank, ber…