Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP dalam pasal 184 ayat 1 huruf c. Dalam pembuktian suatu perkara pidana yang menyangkut jiwa/tubuh seseorang, alat bukti visum ini sangat berperan untuk mengetahui sebab – sebab terjadinya suatu tindak pidana kesusilaan (perkosaan). Alat bukti visum ini merupakan pengaruh barang bukti yang berupa tubuh manusia, yang beru…