Perbuatan santet merupakan salah satu perbuatan yang menyebabkan kerugian bahkan kematian pada orang lain. Namun dengan akibatnya yang demikian, perbuatan santet ini tidak diatur dalam undang-undang manapun. Hal ini dikarenakan perbuatan santet yang sulit untuk dibuktikan dalam pengadilan. Dari sulitnya pembuktian dalam pengadilan ini, hukum pidana adat mengambil alih dalam memberikan sanksi da…