Penelitian ini merupakan tolak ukur dari penerapan Undang-undang di Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam mengatur halhal yang menyangkut tentang perkawinan, yang khususnya membahas perkawinan poligami. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah Apa yang menjadi dasar pertimbangan…