Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi terhadap korban, khususnya perempuan dan anak-anak. Penelitian ini membahas kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2400 K/Pid.Sus/2024, di mana pelaku memanipulasi data usia seorang anak untuk dikirim bekerja ke luar negeri, dan memperoleh keuntungan finansial dari tindakan tersebut. Metode yan…