Tanah adalah bagian kebutuhan dari manusia yang mendasar untuk melangsungkan dan memenuhi kehidupannya. Dengan secara langsung ataupun tidak langsung manusia selalu berhubungan dengan tanah untuk melakukan aktivitasnya. Sehingga tanah juga mempunyai peran yang sangat besar dalam pembangunan di suatu Negara. UUD 19945 Pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa bumu, air dan kekayaan alam yang terkandung …