Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 8 UndangUndang Nomor .8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam konteks peredaran kosmetik yang tidak memiliki label izin edar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Pasal tersebut memuat larangan bagi pelaku usaha untuk memperjualbelikan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku…