Pada saat pers melakukan tindak pidana baik karena melanggar KUHP maupun UU Pers / KEJ (Kode Etik Jurnalistik), maka pers dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pers yang dalam hukum positif dikenal dua macam pertanggungjawaban pidana pers yaitu menurut sistem KUHP dan sistem UU Pokok Pers sebagaimana diatur dalam UU No.11/1966 Jis UU No.04/1967 dan UU No.21/1982 tentang Ketentuan-ketentuan P…