Praktik carok sebagai bentuk kekerasan berbasis harga diri masih menjadi fenomena sosial yang mengakar dalam masyarakat Madura, khususnya di Kabupaten Sampang. Praktik ini dipandang sebagian masyarakat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang “terhormat”, meskipun secara hukum positif dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, dan 352 KUHP. Keberlanjuta…