Perlindungan hukum terhadap konsumen bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penggunaan produk, termasuk kosmetik. Konsumen memiliki hak atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan produk kosmetik sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini menjamin bahwa setiap produk yang beredar, terma…