Penelitian ini mengkaji kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai negative legislator melalui Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan tersebut dinilai melampaui kewenangan karena MK tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga merumuskan makna baru mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 sampai 2019, sehingga memunculkan dugaan peran seb…