Jika dilihat dan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) maka pernikahan tersebut dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan, tetapi jika dilihat dari pasal 8 UU No. I Tahun 1974 maka perkawinan tersebut bertentangan dan tidak sah. Namun demikian, jika perkawinan tersebut belum berlangsung atau belum terjadi serta mendapat pertentangan dari para pihak yang terkait …