Abstrak : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk reformasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong pemenuhan perpajakan secara sukarela. Dengan perubahan tarif 1% menjadi 0.5% dimaksudkan untuk memebrikan kemudahan dan keringanan serta penyederhanaan perpajakan bagi Wajib Pajak khususnya pelaku UMKM. Pen…