Penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia dibatasi berdasarkan asas nasionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang hanya memperbolehkan WNA menggunakan tanah melalui hak pakai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum normatif bagi WNA pemegang hak pakai tanah dalam perjanjian jual beli pr…