Penelitian ini mengkaji problematika yuridis mengenai pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta implikasinya terhadap kepastian hak atas tanah. Permasalahan utama yang dianalisis adalah benturan antara status harta bersama menurut hukum perkawinan dengan pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi warga negara asing …