Penelitian ini menganalisis implementasi tradisi Merariq Kodeq (perkawinan di bawah umur) pada masyarakat Suku Sasak di Desa Sukadana, Lombok Timur. Menggunakan metode yuridis empiris, studi ini menemukan bahwa praktik tersebut masih marak akibat faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, dan kuatnya legitimasi tokoh adat, meskipun bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dampak …