Buku ini menelaah mendalam ihwal landasan filosofis penyederhanaan partai politik dengan memposisikan Pancasila sebagai asas falsafi. Landasan filosofis penyederhanaan partai politik dengan konsep kebebasan karena peyederhanaan politik pada hakikatnya adalah batasan terhadap kebebasan. Buku ini juga akan membahas tentang prinsip-prinsip hukum penyederhanaan partai politik di Indonesia.
Dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) UUPA dikatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Rebublik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Jadi jelas bahwa tujuan dari pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah untuk menjamin kepastian hukum, kepastian hukum yang dijamin adalah kepastian mengenai let…