Dalam penelitian ini menggunakan landasan teori yang dikemukakan oleh beberapa penulis. Menurut Tjahyono perencanaan pajak (1997 : 475) adalah “Upaya wajib pajak untuk tidak melakukan perbuatan yang dikenakan pajak atau upaya memanipulasi penghasilan wajib pajak secara legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperkecil pajak yang terutang”.selain itu pen…