konsekuensi logis dari pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah penyediaan sumber - sumber pendanaan dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan urusan dan kewenangan tersebut. hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan otonomi daerah yaitu "money follows function" atau uang mengikuti fungsi, dimana urusan dan kewenangan yang dibagikan harus disertai…