Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi dan berdampak serius terhadap perempuan sebagai korban, baik secara fisik maupun psikologis. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum guna menjamin rasa aman, keadilan, dan pemulihan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan huku…