Undang-undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, untuk itu advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hada…