Anak-anak yang terlibat dalam proses hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus narkotika, memerlukan perhatian dan perlakuan khusus yang memprioritaskan perlindungan anak dan keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan dalam Pasal 85 bahwa anak-anak yang dijatuhi hukuman penjara harus ditempatkan di Lembaga Pengembangan Anak Khusus (…