Penulisan ini bertujuan untuk 1) mengetahui efektivitas dari pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang kurang mampu dalam perkara pidana. 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sebagai penyidik dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka tersebut. Dari hasil temuan di…