Fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan belaka, namun juga sebagai upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Konsepsi itu di Indonesia disebut pemasyarakatan. Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara Sistem Pemasyarakatan Indonesia, menyelenggarakan Sistem Pemasyarakatan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga narapidana dapat diteā¦