Apabila perkawinan ditinjau sebagai perbuatan keagamaan maka pelaksanaannya akan dikaitkan dengan ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaannya, sedangkan jika ditinjau dari sudut hukum perkawinan tersebut harus dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama. Selama perkawinan itu belum terdaftar perkawinan tersebut belum dianggap sah menurut ketentuan hukum, sekalipun sudah…