Sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 merumuskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagian kekal dan abadi. Dalam pasal 22 Undang-undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan : Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat7 untuk melangsungk…