Menurut Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49 ayat (1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam, di bidang perkawinan, perwakafan, wasiat, hibah, wakaf dan shodaqah. Dalam memeriksa suatu perkara hakim harus berusaha menemukan hal-hal yang melatarbelakangi p…