Pertumbuhan ilmu pengetahuan dalam era globalisasi sejalan dengan disertai penemuan-penemuan karya cipta yang menunjang taraf hidup masyarakat, salah satu karya cipta tersebut yaitu Komputer. Program komputer yang termasuk kategori perangkat lunak (software), merupakan salah satu karya cipta yang mendapatkan perlindungan hukum hak cipta atas kekayaan intelektual, khususnya bidang program komputā¦