Penelitian ini membahas analisis yuridis Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fokus utama kajian ini adalah pemberian dispensasi perkawinan bagi pihak yang belum cukup umur, yang diatur untuk melewati batas usia minimal perkawinan. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan pendekatan yuri…