Kehidupan berkeluarga terjadi melalui perkawinan, baik menurut hukum agama maupun menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta perkawinan itu dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun untuk dapat melangsungkan perkawinan. Apabila tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun untuk dapat melangsungkan perkawinan, undang-undang menentukan bahwa perkawinan tersebut da…