Bank diwajibkan melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara berkala terhadap tingkat kesehatannya dan mengambil langkah-langkah perbaikan secara efektif dengan menggunakan penilaian terhadap faktor meliputi risk profile (profil risiko), good corporate governance, earnings (rentabilitas), dan capitals (permodalan) yang disingkat dengan istilah RGEC. Metode RGEC inilah yang digunakan ban…