Perjanjian penetapan harga yang terdiri dari price fixing, diskriminasi harga, perjanjian penetapan harga dibawah harga pasar, maupun penetapan harga jual kembali dilarang oleh ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8 Undang-undang No. 5 Tahun 1999, karena perjanjian-perjanjian tersebut akan menyebabkan tidak berlakunya hokum pasar yang terbentuk dari adanya penawaran dan permintaan. Hal ini men…
Produk mie instan sebagaimana diketahui adalah salah satu produk makanan cepat saji yang semakin lama semakin banyak digemari masyarakat karena kemudahan dalam hal penyajiannya. Demikian juga bagi kalangan mahasiswa yang sebagian besar berdomisili jauh dari orang tua, produk ini merupakan makanan cepat saji yang biasa dikonsumsi karena harganya yang terjangkau, mudah didapatkan dan sifatnya yan…