Dengan di undangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Yang kemudian Dirubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Maka Bank syariah semakin kuat dasar hukumnya dalam beroperasi di Indonesia. Dalam beroperasi, bank syariah mengeluarkan banyak produk-produk untuk menjalankan fungsinya sebagai bank yang menggunakan prinsip syariah, Salah satunya adalah pembiayaan Mudharabah yaitu akad kerja sama …