Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 menjadi sorotan karena menimbulkan kontroversi terkait pertanggungjawaban pidana atas kematian Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pertimbangan bahwa unsur kesengajaan (mens rea) tidak terbukti, sehingga dakwaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal …