Disini disarankan bahwa seandainya pidana mati tetap dipertahankan di Indonesia, sebaiknya antara pengadilan dan dunia kedokteran supaya disejajarkan, walaupun tidak secara mutlak. Selama ini boleh dikatakan sangat bertolak belakang, sebab pengadilan dapat menentukan matinya seseorang lewat pidana matinya, sebaliknya dokter yang melihat pasien agar supaya hidupnya diakhiri saja, tetapi oleh neg…