Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual-beli online melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, meskipun Facebook bukan platform e-commerce resmi, aktivitas jual beli yang berlangsung tetap menimbulkan hubungan hukum antara pelaku usaha …