Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2023/PN Yogyakarta yang menjatuhkan pidana pokok melebihi batas maksimum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta bagaimana penjatuhan pidana tersebut dipahami dari sudut pandang keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan u…