Undang-undang tersebut juga memuat perlindungan bagi pekerja perempuan yang berhubungan dengan perlindungan sosial yakni mengenai norma-norma kerja hal ini telah disebutkan bahwa pekerja perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu. Apabila pekerja perempuan dilaksanakan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamat…