Polri sebagai pelindung dan bertugas menjaga ketertiban masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang ada kaitan dengan upaya memerangi minuman keras mengacu pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Adapun pengertian minuman keras menurut KUHPidana yaitu segala minuman apabila diminum dapat mengakibatkan orang mabuk. Sedangkan pengertian minuman beralkohol menurut Kepm…