Penelitian ini mengkaji implementasi Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum pada tingkat penyidikan di Kepolisian Resor Malang. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum adalah jaminan konstitusional yang mendasar dan merupakan bagian dari prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang juga diperkua…