Dalam abstrak ini penulis mencoba mendeskripsikan bagaimana keadaan dengan banyaknya usaha ruko di kota malang. Dari sekian banyaknya ruko di malang tersebut memungkinkan adanya pengusaha ruko yang tidak memiliki imb. Dalam pasal 75 peraturan daerah kota malang No 1 tahun 2004 menyebutkan bahwa „‟Setiap kegiatan membangun dan atau membongkar bangunan atau bagian bangunan wilayah kota malang…