Dalam pembuatan perjanjian perlu didasari dengan iktikad baik dari kedua belah pihak, disini berlaku azas kebebasan berkontrak, dimana perjanjian ini berlaku bagi yang membuatnya dan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka. Jadi perjanjian mereka berdasarkan kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau ancamandari pihak lain melainkan atas kemauan dari kedua belah pihak. Dengan demikian p…