Untuk dapat menangkal dan menanggulangi kasus tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan pada masa pra nikah tersebut, maka Polri selaku pihak yang berwenang dituntut untuk mengambil langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif yaitu dengan cara memberikan bimbingan dan pengarahan secara jelas tentang tindak kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat pada umumnya maup…