Jaminan sosial tenaga kerja diberikan pengusaha ke pada para tenaga kerja untuk memberikan perlindungan pekerjanya, atas risiko yang dialami oleh tenaga kerja yaitu kecelakaan kerja, cacat, haritua, dan meninggal dunia. Pekerja yang mempunyai hubunga kerja dengan perusahaan merupakan potensi unuk meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, sehingga sudah sewajarnya apabila pekerja mendapa…